Minggu, 08 Agustus 2010

LAPORAN TIDAK MENYENAGKAN DAN LAPORAN DUKAAN TINDAK PIDANA KEPADA KEPOLISAN

Perihal : Pengaduan atas perbuatan yang tidak menyenagkan
No : 02
Lampiran :-
Yth. BPK
KAPOLSEK
Di Gerung

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : BALLIAN
2. Agama : Islam
3. Pekerjaan : Mahasiswa
4. Umur : 23 Tahun.
5. Tempat Tinggal : Dasan tapen Kecamatan Gerung LOMBOK BARAT
6. Tangal lahir : 16 03 1987
7. Jenis kelamin : laki-laki

Selanjutnya di sebut pelapor.
Dengan ini saya sebagai pihak yang merasa di rugukan mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang atas tindakan yang dengan sengaja menerang kehormatan atau nama baik sayadengan menuduhkan sesuatu hal yang kebenaranya tidak nyata / fitnah agar masudnya terang di ketahi oleh umum sebagai mana diatur dalam pasal 310 KUHP .
Bahwa adapun kejadianya di uraikan sebagai berikut
1. Bahwa pada tanggal 21 juli 2010 pelaku yang namanya saya sebut Amir , Dodi, dan Toni menuduh saya telah melakukan peni puan yang memang tidak benar adanya .
2. Bahwa pelaku yang namanya diatas dengan tindakanya merasa pantas dan tampa melihat akibat yang di timbulkan .
3. Bahwa atas tindakan para pelaku saya sebagai warga Negara Indonosia merasa sangat di lecehkan dan bukan hanya itu saja saya juga melu bertemu dengan orang lain atas tindakan apa yang dilakukan oleh pelaku .
4. Bahwa dengan kejadian itu saya sangat dirugikan baik secara materil maupun secara moral.

Demikian pengaduan ini saya sampaikan agar kiranya Bapak POLRI. Menindak tegas para pelaku da mengusut tuntas masalah tersebut diatas dan sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku.
Atsa perhatian bapak kami sampaikan terimakasih.





Dasan tapen
Tgl 21-7-2010.
Hormat saya


Ballian

perihal yang ke dua yakni contoh laporan dugaan tidak pidana

Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana
No : 01
Lampiran : -

Kpd Yth.
Bapak kapolsek
Di Gerung
Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :BALLIAN
Umur : 23
Pekerjaan : Mahasiswa
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Dasan Tapen
Selanjutnya disebut pelapor.
Dengan ini mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 303 KUHP tentang praktek perjudian yang sangat meresahkan masyarakat dan kertiban umum.
Bahwa adapun keronologisnya dapat kami uraikan Sbb :
1. Bahwa beberapa bulan terakhir ini di dusun dasan tapen telah berkumpul sekelompok orang yang tidak hanya berasal dari satu kampung akan tetapi juga dari kampung / desa lain, yang melakakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan kaedah agama maupun kaedah hukum, terlebih lagi perilaku para terlapor sangat menganggu ketertiban masyarakat disekitarnya yaitu para terlapor tanpa melihat kaedah-kaedah tersebut diatas melakukan perjudian.
2. Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para terlapor / pelaku mendapat reaksi atau tanggapan dari masyarakat sekitarnya yang merasa terganggu dengan perbuatan itu kami mencoba mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak melakukan praktek-praktek perjudian di wilayah / di tempat kami.
3. Bahwa upaya mengingatkan, menegur, melarang, untuk berhenti melakukan peraktek perjudian tersebut namun kepada para pelaku tidak digublis / tidak di tanggapi sama sekali, bahkan tanpa rasa malu dan terang terangan melakukan perjudian di tempat kami / pelapor.
4. Bahwa upaya untuk menghentikan kegiatan mereaka, maka kami mohon kepada bapak kapolsek untuk menindak tegas para pelaku / terlapor atas tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hokum yang berlaku, sehingga penyakit masyarakat seperti demikian tidak menjalar atau menjangkit para generasi muda, dan masyarakat lainya diwilayah kami terlebih dalam waktu dekat ini masyarakat yang beragama islam akan menjalankan ibadah puasa.

Demikan laporan atau pengaduan ini kami sampaikan agar kiranya bapak kapolsek menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut diatas. Dan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perhatian bapak kami sampaikan terimakasih.

Dasan Tapen
20-7-2010
Hormat kami

Ballian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar